Monday, Nov 17, 2025

Sinergi Kemenkeu - Polri, Ungkap Pelanggaran 87 Kontainer Ekspor Produk Turunan CPO

post-img

Jakarta, 06 November 2025 ? Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama menggelar konferensi pers Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO di Buffer Area PT Multi Terminal Indonesia NPCT I.

Turut hadir dan berperan dalam konferensi pers ini antara lain Menteri Perindustrian dan Dirjen Industri Agro, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Ketua dan Wakil Ketua Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta Kabareskrim Polri serta para pimpinan Instansi di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. 

Berawal dari hasil temuan dan analisis awal Satgasus OPN Polri yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit, informasi tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Hasil pengembangan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kontainer ekspor yang diduga terlibat, dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer.

 

Hasil kajian lintas lembaga mengindikasikan kuat adanya praktik HS misclassification atau penyamaran jenis barang dalam kegiatan ekspor. Produk yang dilaporkan sebagai “Fatty Matter” diduga kuat tidak sesuai dengan definisi dan klasifikasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Penyamaran komoditas diduga dilakukan untuk menghindari pengenaan Bea Keluar (BK) yang seharusnya berlaku terhadap komoditas yang sebenarnya. Selain itu, praktik underinvoice atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, serta penghindaran pajak, juga terindikasi terjadi. Saat ini, sedang dilakukan penelitian lebih lanjut, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta pengumpulan bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi Polri dan Kementerian Keuangan  dengan mendorong transparansi rantai ekspor-impor, menutup celah kebocoran penerimaan negara, dan mempersempit ruang gerak ekonomi bayangan dalam melindungi penerimaan negara dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.