Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok merupakan bagian dari perjalanan panjang sejarah perdagangan dan kepabeanan di Indonesia. Keberadaannya tidak lahir secara instan melainkan berkembang mengikuti dinamika Pelabuhan Tanjung Priok yang sejak dahulu menjadi salah satu pusat perdagangan terpenting di Nusantara. Sebagai gerbang utama perdagangan internasional Indonesia, kawasan Tanjung Priok memiliki peran strategis yang terus berkembang dari masa kolonial hingga era modern saat ini.
Jejak awal aktivitas kepabeanan di kawasan Batavia telah dimulai sejak masa Pelabuhan Sunda Kelapa. Pada masa itu, pelabuhan menjadi pusat lalu lintas perdagangan antarpulau maupun antarnegara yang ramai didatangi kapal-kapal dagang dari berbagai wilayah. Aktivitas perdagangan yang semakin berkembang membuat pengawasan terhadap barang dan kapal menjadi kebutuhan penting. Peran tersebut dijalankan oleh syahbandar sebagai otoritas pelabuhan yang mengatur lalu lintas perdagangan sekaligus melakukan pengawasan terhadap barang yang keluar masuk wilayah pelabuhan.
Seiring berkembangnya aktivitas perdagangan di Batavia, pemerintah kolonial Belanda mulai membangun sistem kepabeanan yang lebih terstruktur. Pada masa Hindia Belanda, institusi Bea dan Cukai dikenal dengan nama Dienst der In- en Uitvoerrechten en Accijnzen, yaitu lembaga yang bertugas mengelola pungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai. Aktivitas kepabeanan saat itu banyak terpusat di kawasan Kali Besar Kota Tua Batavia yang menjadi pusat administrasi dan perdagangan kolonial. Pengaturan tarif ekspor dan impor mulai diterapkan untuk mendukung pengawasan perdagangan serta menjaga penerimaan negara kolonial.
Pada tahun 1835, dibangun sebuah menara teropong di kawasan Pelabuhan Kalaba sebagai sarana untuk memantau kapal-kapal yang keluar masuk pelabuhan Batavia. Keberadaan menara tersebut menjadi salah satu simbol penting perkembangan pengawasan maritim di kawasan pelabuhan. Aktivitas perdagangan yang terus meningkat kemudian membuat Pelabuhan Sunda Kelapa tidak lagi mampu menampung arus kapal dan barang yang semakin besar. Kondisi ini mendorong pemerintah kolonial membangun pelabuhan baru yang lebih modern dan memiliki kapasitas lebih besar.
Pada periode 1877?1886, pemerintah kolonial Belanda membangun Pelabuhan Tanjung Priok untuk menggantikan sebagian besar fungsi Pelabuhan Sunda Kelapa. Pelabuhan baru ini dirancang untuk mampu melayani kapal-kapal berukuran besar serta mendukung pertumbuhan perdagangan internasional yang semakin pesat pada masa itu. Dengan lokasi dan fasilitas yang lebih memadai, Tanjung Priok berkembang menjadi pelabuhan utama di Batavia dan menjadi pusat keluar masuk barang maupun penumpang dari berbagai negara.
Bersamaan dengan berkembangnya pelabuhan tersebut, fungsi pengawasan kepabeanan di kawasan Tanjung Priok juga semakin diperkuat. Institusi kepabeanan yang dikenal dengan istilah ?Douane di Tepi Batavia? menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas perdagangan dan penerimaan negara di kawasan pelabuhan.
Setelah Indonesia merdeka, institusi Bea dan Cukai terus mengalami perkembangan dan penyesuaian organisasi mengikuti kebutuhan negara yang terus berkembang. Tanjung Priok tetap menjadi salah satu wilayah strategis dalam pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai karena posisinya sebagai pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia. Meningkatnya aktivitas ekspor dan impor dari tahun ke tahun membuat kebutuhan pelayanan dan pengawasan di kawasan pelabuhan juga semakin kompleks.
Dalam perkembangannya, pelayanan kepabeanan di kawasan Tanjung Priok dilaksanakan melalui beberapa unit kerja yang memiliki tugas dan wilayah pengawasan masing-masing. Sebelum terbentuknya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, pelayanan dan pengawasan kepabeanan di wilayah ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Jakarta, KPPBC Tanjung Priok I, KPPBC Tanjung Priok II, dan KPPBC Tanjung Priok III. Keberadaan beberapa kantor tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengelola arus perdagangan yang terus meningkat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Memasuki era reformasi birokrasi, pemerintah mulai melakukan modernisasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Modernisasi dilakukan untuk menciptakan sistem pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif, transparan, serta berbasis teknologi informasi.
Dalam rangka mendukung transformasi tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 resmi membentuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2007. Pembentukan kantor ini menjadi tonggak penting dalam sejarah modernisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi kantor modern pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembentukan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak hanya menyatukan beberapa unit pelayanan yang sebelumnya terpisah tetapi juga menjadi simbol perubahan budaya kerja di lingkungan Bea dan Cukai. Sistem pelayanan mulai dikembangkan secara terpadu dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung proses pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, pembentukan kantor modern ini juga menjadi langkah awal penguatan pengawasan kepabeanan yang lebih terintegrasi di kawasan pelabuhan utama Indonesia.
Seiring perkembangan perdagangan global dan meningkatnya arus logistik nasional, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terus berkembang menjadi salah satu kantor pelayanan utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan sejarah panjang yang dimulai dari perkembangan pelabuhan Batavia hingga menjadi bagian dari modernisasi pelayanan kepabeanan Indonesia, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terus melanjutkan perannya sebagai garda terdepan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia.