Jakarta, 27 Agustus 2026 – Bea Cukai Tanjung Priok kembali memperkuat pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok melalui pengoperasian satu lagi alat pemindai peti kemas barang ekspor. Berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT IPC Terminal Peti Kemas dan digunakan bersama dengan TPS PT Mustika Alam Lestari, alat tersebut menjadi pemindai ke10 sekaligus yang terakhir dalam rangkaian pembangunan fasilitas pemindaian peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi memimpin Seremonial Peresmian Penggunaan Alat Pemindai Petikemas ke-10 ini, yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2026 di TPS Terminal 3 dan TPS PT Mustika Alam Lestari.
Dalam kesempatan tersebut Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa penambahan fasilitas pemindai merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok. “Dengan beroperasinya pemindai ke-10 ini, kami semakin memperkuat dukungan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan. Pemanfaatan hasil pemindaian menjadi salah satu data pendukung bagi petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efektif,” ujar Adhang.
Alat pemindai peti kemas merupakan sarana pemeriksaan menggunakan teknologi Sinar-X yang memungkinkan petugas menganalisis isi peti kemas melalui citra hasil pemindaian tanpa harus membuka peti kemas. Selain itu, alat tersebut dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) yang berfungsi mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif.
Pemanfaatan teknologi pemindaian memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan. Melalui analisis citra hasil pemindaian, petugas dapat mengidentifikasi berbagai anomali pada isi peti kemas untuk selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
Teknologi tersebut juga telah mendukung berbagai kegiatan pengawasan, salah satunya dalam pengungkapan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas melalui modus misdeclaration. Temuan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana hasil pemindaian dapat dimanfaatkan sebagai data pendukung dalam proses analisis dan penentuan tindak lanjut oleh petugas.
Dengan beroperasinya pemindai ke-10, fasilitas pemindaian peti kemas kini tersedia di sejumlah Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. “Penguatan fasilitas pemindaian ini kami harapkan dapat terus meningkatkan efektivitas pengawasan, tanpa mengabaikan aspek kelancaran arus barang dan logistik. Teknologi dan data menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan risiko,” tambah Adhang.
Bea Cukai Tanjung Priok akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan data dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kepatuhan dalam kegiatan perdagangan internasional, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Priok.