Monday, Nov 17, 2025

Modernisasi Pelabuhan Tanjung Priok: Implementasi Pemindai Peti Kemas untuk Efisiensi dan Keamanan

post-img

Pelabuhan Tanjung Priok kini berbenah dengan implementasi teknologi pemindai peti kemas. Langkah ini menjadi strategi penting untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan tata kelola kepabeanan. Alat canggih ini mampu memeriksa isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka kontainer secara fisik. Dampaknya? Waktu tunggu berkurang, potensi penyelundupan dicegah, dan kegiatan ekspor impor menjadi lebih lancar. Inisiatif ini selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI dalam memerangi segala bentuk penyelundupan barang.

Lonjakan Kasus Pelanggaran Kepabeanan: Alarm Pembaruan Sistem

Meskipun volume peti kemas impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok mengalami penurunan di tahun 2024 dibandingkan 2023, ironisnya terjadi peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran kepabeanan. Data berikut memberikan gambaran lebih jelas:

  • Jumlah Peti Kemas:
    • Impor 2024: 1.296.779 (turun dari 1.316.322 pada 2023)
    • Ekspor 2024: 765.143 (turun dari 1.113.748 pada 2023)
  • Kasus Pelanggaran Kepabeanan (Target Intelijen):
    • 2024: 1.849 kasus (1.744 impor, 105 ekspor)
    • 2023: 597 kasus
  • Penindakan Pelanggaran Kepabeanan:
    • 2024: 2.142 penindakan (2.048 impor, 94 ekspor)
    • 2023: 1.005 penindakan
  • Pelanggaran Larangan dan Pembatasan:
    • 2024: 1.198 kasus
    • 2023: 248 kasus

"Peningkatan kasus pelanggaran ini menggarisbawahi perlunya modernisasi sistem pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan," ujar seorang sumber dari Bea Cukai Tanjung Priok.

Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Manfaat Strategis: Keamanan Negara dan Peningkatan Tata Kelola Pelabuhan

Penerapan alat pemindai peti kemas menawarkan manfaat ganda, tidak hanya mempercepat proses pemeriksaan, tetapi juga meningkatkan keamanan negara dan tata kelola pelabuhan. Berikut adalah beberapa manfaat utama:

  • Keamanan Negara: Mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengancam kedaulatan negara.
  • Perlindungan Kepentingan Nasional: Mengendalikan impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi.
  • Stabilitas Ekonomi: Mencegah praktik fraud yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.
  • Tata Kelola Pelabuhan: Mendukung good governance dengan mempercepat proses customs clearance (saat ini 0,3-0,4 dari total dwelling time 2,71).

Distribusi Alat Pemindai: Lokasi Strategis di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulai Desember 2024, sepuluh alat pemindai peti kemas telah siap beroperasi di lima lokasi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok:

  1. JICT: 2 alat impor, 1 alat ekspor
  2. TPS KOJA: 1 alat impor, 1 alat ekspor
  3. NPCT-MTI: 1 alat impor, 1 alat ekspor
  4. TER3-MAL: 1 alat impor, 1 alat ekspor (dalam tahap akhir pembangunan)
  5. Graha Segara: 1 alat impor (beroperasi sejak Juni 2023 untuk jalur merah JICT dan Koja)

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, Pelindo, Karantina, Operator Pelabuhan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN. Diharapkan, implementasi teknologi ini dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di Asia Tenggara. Bagi importir dan eksportir, manfaatnya adalah proses pemeriksaan yang lebih cepat, peningkatan kepuasan layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang semakin terjamin.