Jakarta, 23 Desember 2025 ? Bertempat di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Bea Cukai Tanjung Priok bersama instansi terkait resmi menandatangani Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan dan Penanganan Peti Kemas Impor/Ekspor yang Terkontaminasi Zat Radioaktif.
Penandatanganan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari Kemenko Bidang Pangan, Bapeten, KSOP Utama Tanjung Priok, LNSW, Pelindo Regional II, serta seluruh perwakilan Operator Terminal.
SOP ini merupakan inisiasi Bea Cukai Tanjung Priok dalam mensinkronkan peran 19 K/L di pelabuhan agar terciptanya pengawasan yang lebih efektif tanpa menghambat logistik. Dukungan Sistem Digital dalam Implementasi SOP ini nantinya akan dijalankan secara terintegrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (LNSW). Hal ini mendapat apresiasi khusus dari Deputi Bidang Pengkajian dan Keselamatan Nuklir serta Staf Ahli Kemenko Pangan, yang menilai kesiapan infrastruktur sistem dari Bea Cukai akan memudahkan pengawasan berbasis bacaan Radiation Portal Monitor (RPM) secara real-time dan akurat.
Langkah besar ini merupakan wujud nyata koordinasi antar-instansi demi memperkuat aspek keamanan sekaligus kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
#sinergi #kolaborasi #beacukaimakinbaik