Jakarta, 22 Mei 2026 - KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kembali mencatatkan kinerja penerimaan yang solid hingga April 2026. Forum Asset Liability Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta Tingkat Eselon II menjadi wadah koordinasi rutin antarunit vertikal Kementerian Keuangan yang diikuti oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam forum tersebut, Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan capaian kinerja dan strategi pengelolaan penerimaan kepabeanan dan cukai.
Hingga April 2026, KPU BC Priok melayani 60,59% impor nasional. Total penerimaan DJBC Regional Jakarta dari Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai mencapai Rp7,39 triliun, tumbuh positif 9,02% (yoy) dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Bea Masuk menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp7,09 triliun, ditopang oleh importasi kendaraan truk diesel, bahan baku plastik, dan dinamika pasar internasional, termasuk fluktuasi harga polipropilena. Sementara itu, Bea Keluar melonjak signifikan hingga Rp95,13 miliar akibat meningkatnya permintaan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, serta putusan Peninjauan Kembali sengketa ekspor yang dimenangkan DJBC.
Di sektor penerimaan cukai yg didominasi oleh penerimaan cukai dari Kanwil DJBC Jakarta, penerimaan hingga April 2026 mencapai Rp204,57 miliar, dengan rincian antara lain:
- Cukai Hasil Tembakau: Rp120,84 miliar
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Rp79,97 miliar
- Etil Alkohol: Rp201,92 juta
- Cukai Lainnya: Rp3,56 miliar
Adhang menekankan bahwa pertumbuhan penerimaan ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui langkah-langkah extra effort, monitoring, dan penagihan. Penerimaan ekstra effort dari berbagai dokumen penetapan tercatat mencapai Rp441,91 miliar, sementara voluntary payment dari perusahaan MITA/AEO memberikan kontribusi Rp4,86 miliar.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang baik dengan DJKN terkait pelelangan dan penilaian atas Barang Tidak Dikuasai (BTD), karena hal ini mempercepat perputaran logistik di Tempat Penimbunan Pabean,” ujar Adhang. Ia juga menyoroti kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan dikelola oleh BUMN, yang masih memerlukan atensi untuk implementasi dan dampaknya terhadap harga komoditas.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Tanjung Priok dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan mendukung kelancaran logistik nasional, serta memperkuat pemahaman publik dan stakeholder terhadap peran strategis institusi dalam penerimaan negara.