JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok menggelar sosialisasi dan diskusi interaktif prosedur ekspor-impor bersama lembaga pelatihan PT Solution Centre Indonesia (Spectra Centre) pada Kamis (13/07/2026). Bertempat di Ruang Rapat Client Coordinator MITA/AEO, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung terkait proses bisnis kepabeanan sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha ekspor-impor.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok, Rinto Setiawan, mengapresiasi kunjungan lapangan ini sebagai sarana efektif untuk memperkuat sinergi dan meminimalkan stigma negatif kepabeanan. Dalam sesi materi, perwakilan Bea Cukai Tanjung Priok, Yosep, memaparkan alur pelayanan impor dan ekspor melalui sistem CEISA 4.0, mekanisme manajemen risiko penjaluran, serta berbagai inovasi digital seperti Autogate System dan aplikasi SLIM untuk efisiensi logistik pelabuhan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif membahas sejumlah studi kasus teknis dari peserta. Menanggapi kendala re-impor katalis paladium dari PT Peroksida Indonesia Pratama, Bea Cukai menyarankan pemanfaatan skema PIB Assist dengan melampirkan dokumen pendukung transaksi pemurnian secara lengkap. Sementara itu, terkait pertanyaan PT Matsuo Precision Indonesia mengenai penjaluran merah dan kewajiban SNI, dijelaskan bahwa penjaluran merupakan sampling acak berbasis profil risiko, sedangkan pengawasan SNI mayoritas merupakan wewenang post-border kementerian teknis terkait.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap Spectra Centre dan para pelaku usaha dapat menjalin kerja sama yang lebih erat untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan administrasi kepabeanan. Pemahaman ketentuan yang baik diharapkan mampu menekan kesalahan prosedur, memperlancar arus logistik ekspor-impor nasional, serta membangun persepsi positif publik terhadap layanan kepabeanan yang transparan dan bebas biaya.