Monday, Nov 17, 2025

Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PPMHKI melalui Edukasi Kepabeanan

post-img

Jakarta, 3 Agustus 2026 — KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerima kunjungan Perkumpulan Pengusaha Makanan Hewan Kesayangan Indonesia (PPMHKI) dalam rangka audiensi dan diskusi mengenai kegiatan impor dan ekspor produk makanan hewan kesayangan. Pertemuan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara Bea Cukai dan pelaku usaha sekaligus memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi langkah awal kolaborasi menjelang penyelenggaraan Indonesia International Pet Expo (IIPE), di mana Bea Cukai diharapkan dapat berpartisipasi sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur impor dan ekspor kepada para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok, Niko Budhi Darma, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki tiga fungsi utama, yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri, melindungi masyarakat melalui pengawasan lalu lintas barang, serta menghimpun penerimaan negara dari bea masuk dan cukai.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai juga terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui edukasi dan asistensi kepada pelaku usaha. Pendampingan tersebut bertujuan agar eksportir maupun importir memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses perdagangan internasional dapat berjalan lebih lancar dan sesuai regulasi.
"Kami juga memiliki tugas memberikan edukasi kepada pelaku usaha, termasuk UMKM, agar mereka memahami proses ekspor dan impor serta dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Niko.


Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam diskusi, PPMHKI menyampaikan bahwa industri makanan hewan kesayangan terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi kepabeanan. Selain makanan hewan, para pelaku usaha juga mengimpor berbagai produk pendukung seperti obat hewan, aksesoris, kandang, hingga pasir kucing yang memiliki persyaratan impor berbeda-beda.

Ketua PPMHKI, Drh. Syahroni Djaidi, menyampaikan bahwa sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur impor, terutama terkait klasifikasi barang dan pemenuhan persyaratan dari kementerian atau lembaga teknis. Oleh karena itu, asosiasi berharap adanya kolaborasi dengan Bea Cukai melalui kegiatan edukasi dan seminar agar informasi yang diterima pelaku usaha lebih jelas dan seragam.
"Banyak anggota kami ingin patuh terhadap regulasi, tetapi masih membutuhkan informasi yang jelas mengenai prosedur kepabeanan," ungkap Syahroni.

Edukasi Kepabeanan bagi Pelaku Usaha
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek penting dalam kegiatan impor. Salah satunya adalah pentingnya penetapan HS Code yang tepat karena berpengaruh terhadap pengenaan tarif dan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Bea Cukai juga menjelaskan bahwa ketentuan lartas ditetapkan oleh kementerian atau lembaga teknis, sedangkan Bea Cukai memastikan seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi sebelum barang dapat diproses lebih lanjut. Dalam proses pelayanan, data kepabeanan akan terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW) sehingga kelengkapan dokumen dan perizinan menjadi faktor penting dalam memperlancar proses impor.
Selain itu, peserta diingatkan agar menyampaikan dokumen dan nilai transaksi sesuai kondisi sebenarnya. Kesalahan pemberitahuan barang maupun praktik under invoice dapat menimbulkan kendala dalam proses pelayanan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif. Untuk itu, Bea Cukai mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan konsultasi sebelum melakukan impor apabila masih terdapat keraguan mengenai klasifikasi barang maupun persyaratan yang harus dipenuhi.

Perkuat Kolaborasi Melalui Edukasi
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Tanjung Priok menyambut baik rencana penyelenggaraan seminar pada Indonesia International Pet Expo (IIPE) sebagai media edukasi bagi pelaku usaha. Melalui kegiatan tersebut diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur kepabeanan serta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai kendala yang dihadapi dalam kegiatan impor maupun ekspor.
Sinergi antara Bea Cukai dan PPMHKI diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan sekaligus mendukung kelancaran perdagangan internasional. Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator melalui pelayanan, edukasi, dan asistensi guna menciptakan iklim usaha yang semakin tertib, efisien, dan berdaya saing.