Jakarta, 28 Juli 2026 – Di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan ekspor nasional, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dan perluasan pasar produk Indonesia di tingkat global. Namun, keberhasilan UMKM dalam memasuki pasar internasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk dan daya saing, tetapi juga oleh pemahaman terhadap ketentuan kepabeanan khususnya tatalaksana ekspor itu sendiri.
Sejalan dengan hal tersebut pada Kamis 23 Juli 2026 Bea Cukai Tanjung Priok kupas tuntas tatalaksana ekspor dan hal-hal penting yang perlu dipahami, kepada para UMKM Peserta Export Coaching Program Kementerian Perdagangan yang merupakan peserta pelatihan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kementerian Perdagangan. Peserta kali ini adalah para pelaku UMKM yang telah lolos penyaringan dan kurasi ketat dari PPEJP dan siap melakukan ekspor produknya.
Menyambut para peserta, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Niko Budhi Darma, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran perdagangan internasional melalui tiga misi utama, yaitu trade facilitator and industry, community protector, dan revenue collector. Sebagai salah satu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC), Bea Cukai Tanjung Priok berperan penting dalam memberikan pelayanan kepabeanan dan mendukung kelancaran arus ekspor dan impor nasional. Oleh karena itu, kegiatan pembekalan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai prosedur kepabeanan khususnya tata laksana ekspor.
"Melalui kegiatan ini kami berharap peserta memperoleh gambaran yang utuh mengenai prosedur ekspor di Bea Cukai. Dengan memahami alur dan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha diharapkan semakin siap memanfaatkan peluang ekspor dan mampu bersaing di pasar global." Ujar Niko Budhi Darma.
Selanjutnya peserta mendapatkan pemahaman materi terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penetapan klasifikasi barang (HS Code), pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas), hingga pemanfaatan fasilitas kepabeanan dan perjanjian perdagangan internasional (Free Trade Agreement/FTA).
Selain itu dijelaskan pula upaya Bea Cukai dalam mendorong pemanfaatan berbagai fasilitas kepabeanan oleh pelaku usaha termasuk para UMKM salah satunya terkait Fasilitas KITE IKM. Dan untuk memperkuat layanan serta mendekatkan diri kepada UMKM, Bea Cukai berusaha meningkatkan asistensi kepada para pelaku UMKM melalui program Klinik Ekspor dan Agen Fasilitas Bea Cukai, di setiap Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini juga menjadi sarana konsultasi bagi peserta untuk memperoleh solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan ekspor. Berbagai isu yang dibahas meliputi persiapan ekspor perdana melalui jalur laut, pengiriman sampel produk, penanganan barang reimpor, pemanfaatan fasilitas kepabeanan, hingga hal-hal yang perlu diketahui terkait aturan di negara tujuan ekspor. Melalui diskusi tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok memberikan pendampingan dan penjelasan yang aplikatif agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam memenuhi ketentuan kepabeanan serta dapat menjalankan kegiatan ekspor secara lebih efektif.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta melaksanakan kunjungan lapangan ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Melalui kunjungan tersebut, peserta memperoleh gambaran secara langsung mengenai proses pelayanan dan penanganan barang di kawasan pelabuhan sehingga dapat memahami implementasi proses kepabeanan yang telah dipaparkan selama sesi pembelajaran.