Monday, Nov 17, 2025

Bea Cukai Tanjung Priok Hibahkan Peralatan dan Perlengkapan Rintangan Berkuda Kepada PP PORDASI

post-img

Jakarta, 21 April 2026 - Bea Cukai Tanjung Priok menghibahkan peralatan dan perlengkapan rintangan berkuda (equestrian jumping equipment) kepada Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP PORDASI) sebagai bentuk pemanfaatan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk kepentingan masyarakat. Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan yang kemudian ditetapkan menjadi BMMN setelah melalui serangkaian proses penelitian sesuai ketentuan yang berlaku. Hibah ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai surat nomor S-225/MK/KNL.0702/2026 tanggal 23 Februari 2026, dan diharapkan dapat mendukung pengembangan olahraga berkuda di Indonesia.

Pelaksanaan hibah BMMN ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Hibah merupakan salah satu bentuk penyelesaian BMMN yang dilakukan melalui pengalihan kepemilikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau pihak lain tanpa memperoleh penggantian, setelah melalui proses penelitian, penilaian, dan persetujuan sesuai kewenangan. Selain itu, mekanisme hibah juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara agar barang yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umum, termasuk mendukung sektor strategis seperti olahraga nasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa melalui hibah ini Bea Cukai menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban arus barang serta memastikan barang-barang yang berstatus BMMN dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Barang ini sebelumnya berasal dari kegiatan importasi yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sehingga ditetapkan sebagai BMMN. Melalui mekanisme hibah, kami memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk mendukung pembinaan dan prestasi olahraga berkuda nasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi olahraga, menjadi kunci dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara. “Kami berharap hibah ini tidak hanya memberikan manfaat secara langsung bagi PP PORDASI, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan prestasi atlet berkuda Indonesia di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Kronologi Penanganan BMMN

BMMN tersebut merupakan peralatan dan perlengkapan rintangan berkuda sebanyak lebih dari 1.900 unit, terdiri dari wings, poles, plang, cone, pagar dressage, hingga berbagai perlengkapan pendukung equestrian jumping lainnya, yang berasal dari kegiatan importasi dalam rangka penyelenggaraan Asian Games 2018. Setelah penyelenggaraan event berakhir, kewajiban kepabeanan atas barang tersebut tidak diselesaikan sehingga Bea Cukai melakukan penindakan dan menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Dalam proses selanjutnya, ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Dengan mempertimbangkan bahwa barang tersebut masih layak dan berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan olahraga berkuda di Indonesia, Bea Cukai Tanjung Priok kemudian menjalin komunikasi dengan PP PORDASI terkait kemungkinan pemanfaatannya melalui mekanisme hibah. PP PORDASI menyatakan kesediaannya untuk menerima hibah atas barang dimaksud.

Adhang Noegroho Adhi mengatakan bahwa pemanfaatan BMMN melalui mekanisme hibah menjadi salah satu bentuk optimalisasi aset negara yang tidak hanya memberikan nilai guna, tetapi juga mendukung pengembangan sektor olahraga nasional. “Kami akan terus memastikan setiap barang hasil penindakan dapat dikelola secara tepat dan memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.