Monday, Nov 17, 2025

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar

post-img

Jakarta, 4 Maret 2026 ? Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan anomali dari hasil pemindaian peti kemas milik PT TSR. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelestarian satwa liar yang dilindungi. “Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang.

Penindakan bermula dari hasil analisis pemindaian terhadap satu peti kemas ukuran 20 kaki yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berisi dua jenis komoditas, yakni teripang (sea cucumber) dan mie instan. Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga bagian ruang dalam peti kemas sehingga menimbulkan kecurigaan adanya barang lain yang tidak diberitahukan.

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis informasi, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas dugaan ketidaksesuaian jenis dan pos tarif barang yang diberitahukan oleh eksportir. Pada 18 Februari 2025, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas ukuran 1 x 20 kaki. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Petugas menemukan sebanyak 99 karton (CT) sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran dan berat total 3.053 kilogram. Selain itu, ditemukan pula teripang sebanyak 51 bag (BG) dengan berat total 1.530 kilogram, mie instan sebanyak 300 karton (CT) dengan berat total 1.200 kilogram, serta 1 piece (PCE) barang yang menyerupai potongan kayu.

Untuk memastikan identitas barang, Bea Cukai Tanjung Priok bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan, sisik tersebut dipastikan merupakan bagian tubuh satwa trenggiling jenis Manis javanica, yang termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penindakan terhadap kegiatan ekspor PT TSR. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut untuk pendalaman dugaan pelanggaran.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Darman S.Hut., M.Sc menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap pihak dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Bea Cukai Tanjung Priok juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta dalam pengawasan komoditas perikanan, khususnya teripang yang turut ditemukan dalam peti kemas tersebut.

Adhang menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen dan pemeriksaan fisik yang cermat dalam pengawasan kepabeanan. Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” tutup Adhang.