Bea Cukai Tanjung Priok bersama dengan PT Pelabuhan Indonesia (PELINDO) Regional II Tanjung Priok menggelar Coffee Morning pada Kamis, 12 Desember 2024. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor, yang efektif berlaku sejak 5 November 2024.
Sinergi Tingkatkan Efisiensi di Pelabuhan Tanjung Priok
Acara yang berlangsung di Aula Sinergi Bea Cukai Tanjung Priok ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Ambang Priyonggo. Turut hadir para pemangku kepentingan utama, termasuk:
- Kepala Kantor KSOP Utama Tanjung Priok
- Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan
- Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Tanjung Priok
- Executive General Manager PT PELINDO Regional II Tanjung Priok
- Perwakilan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
- Asosiasi Eksportir-Importir di kawasan Tanjung Priok
Fokus Diskusi: Transparansi, Efisiensi, dan Regulasi
Dalam suasana yang kondusif, Coffee Morning menjadi forum diskusi terbuka yang konstruktif. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah:
- Pemanfaatan Alat Pemindai Peti Kemas: Optimalisasi penggunaan alat pemindai peti kemas (container scanner) untuk meningkatkan transparansi data dan memfasilitasi penilaian profil risiko importir yang lebih akurat.
- Efisiensi Pemeriksaan Fisik: Upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan fisik barang impor guna meminimalkan waktu tunggu, mengurangi antrean, menekan biaya logistik, dan mengoptimalkan alokasi sumber daya manusia.
- Penyempurnaan Regulasi: Identifikasi potensi penyempurnaan regulasi terkait pemeriksaan fisik barang impor untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perdagangan yang sehat.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan," tegas Ambang Priyonggo dalam sambutannya.
Komitmen Bea Cukai Tanjung Priok: Pelayanan Optimal dan Pencegahan Praktik Suap
**Bea Cukai Tanjung Priok** menekankan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang optimal. Pihaknya mengimbau seluruh stakeholder untuk mendukung upaya ini dengan mematuhi prosedur yang berlaku dan berperan aktif dalam mencegah praktik-praktik yang tidak terpuji, khususnya penyuapan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang **_kompetitif_** dan **_transparan_**.