Jakarta, 3 Agustus 2026 —Bea Cukai Tanjung Priok terus memperkuat perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance melalui pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan asistensi kepada UMKM OILÉ, produsen minyak balur herbal berbahan alami, dalam rangka memberikan pemahaman mengenai prosedur ekspor serta kesiapan memasuki pasar internasional.
OILÉ merupakan produk minyak balur berbahan alami yang telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Juli 2025. Produk tersebut saat ini telah dipasarkan melalui sejumlah jaringan ritel modern, serta tengah mempersiapkan ekspansi ke pasar Malaysia dan beberapa negara di kawasan Timur Tengah.
Dalam kegiatan asistensi, Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai mekanisme ekspor, mulai dari penyampaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), proses penjaluran ekspor, hingga skema pengiriman melalui Less Container Load (LCL) bagi UMKM yang melakukan ekspor dalam jumlah terbatas. Melalui skema tersebut, barang dari beberapa eksportir dapat digabungkan oleh konsolidator ke dalam satu kontainer sehingga pengiriman menjadi lebih efisien. Skema ini juga menjadi alternatif bagi UMKM yang baru memulai ekspor karena tidak perlu menunggu volume barang dalam jumlah besar, sehingga dapat membantu mengurangi biaya pengiriman sekaligus menjaga arus kas (cash flow) usaha tetap sehat. Selain itu, eksportir juga diberikan pemahaman mengenai sistem pelayanan ekspor yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), mekanisme Green Line dan Red Line, serta pentingnya kesesuaian HS Code dalam proses ekspor.
Dalam kesempatan terpisah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok, Niko Budhi Darma, menyampaikan bahwa Bea Cukai Tanjung Priok akan mulai mengembangkan tugas dan fungsinya untuk berdampak bagi UMKM khususnya terhadap pemahaman prosedur ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan regulasi negara tujuan, agar dapat menjadi bekal penting bagi UMKM yang ingin memperluas pasar ke luar negeri.
"Kami ingin memastikan UMKM tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga memahami seluruh proses ekspor secara benar. Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, kelengkapan dokumen, serta pemahaman terhadap persyaratan negara tujuan akan membantu UMKM menjalankan ekspor secara lebih aman, lancar, dan berkelanjutan."
Selain membahas prosedur ekspor di Indonesia, Bea Cukai juga mengingatkan pentingnya mempelajari ketentuan impor yang berlaku di negara tujuan. Perbedaan regulasi, persyaratan teknis, maupun perizinan dapat menjadi faktor yang menyebabkan barang tertahan atau bahkan ditolak apabila tidak dipenuhi sejak awal. Karena itu, pelaku usaha didorong untuk melakukan persiapan secara menyeluruh sebelum melakukan pengiriman barang ke luar negeri.
Founder OILÉ, Agung Koenoro, menyampaikan bahwa pendampingan dari Bea Cukai memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan ekspor sekaligus berbagai aspek yang perlu dipersiapkan oleh UMKM.
"Kami melihat peluang pasar luar negeri cukup menjanjikan, khususnya di Malaysia dan kawasan Timur Tengah. Melalui asistensi ini, kami memperoleh pemahaman mengenai mekanisme ekspor, pentingnya memenuhi persyaratan negara tujuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan agar proses ekspor dapat berjalan dengan baik. Pendampingan seperti ini menjadi bekal yang sangat bermanfaat bagi UMKM yang ingin berkembang ke pasar global."
Ke depan, Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperluas kegiatan edukasi dan pendampingan bagi UMKM agar semakin banyak pelaku usaha yang mampu memanfaatkan peluang ekspor. Melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan produk-produk UMKM Indonesia semakin kompetitif, memenuhi standar internasional, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekspor nasional.