Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor terus digencarkan. Bea Cukai Tanjung Priok, bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), berhasil menggagalkan potensi masuknya bahan radioaktif berbahaya ke wilayah Indonesia. Langkah tegas ini diwujudkan melalui pengawasan intensif terhadap kontainer yang terindikasi mengandung bahan radioaktif dan proses reekspor ke negara asal. Kegiatan pengawasan dilakukan pada hari Minggu, 21 September di dua lokasi strategis, yaitu TPS PT. Dharma Kartika Bhakti dan TPS Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun beberapa pihak terlibat dalam proses pengawasan ini antara lain :
- Bea Cukai Tanjung Priok: Sebagai garda terdepan pengawasan barang impor dan ekspor.
- BAPETEN: Memberikan keahlian teknis dalam identifikasi dan penanganan bahan radioaktif.
- Importir: Turut menyaksikan proses pemeriksaan untuk transparansi.
Keberhasilan operasi ini memiliki dampak signifikan:
- Keamanan Nasional: Mencegah masuknya bahan berbahaya yang dapat mengancam keamanan negara.
- Kesehatan Masyarakat: Melindungi masyarakat dari paparan radiasi yang berbahaya.
- Reputasi Indonesia: Menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga standar keamanan internasional.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai yang bersinergi dengan BAPETEN dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang berisiko tinggi yang masuk ke wilayah Indonesia".
Bagaimana proses dalam operasi pengawasan ini:
- Pemeriksaan di TPS PT. Dharma Kartika Bhakti: Tim gabungan Bea Cukai dan BAPETEN melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang dicurigai.
- Identifikasi Radionuklida: Tim BAPETEN mengidentifikasi keberadaan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada 9 kontainer, dengan laju dosis radiasi bervariasi antara 0,13 hingga 6,53 μSv/jam.
- Uji Usap Permukaan: Memastikan tidak ada kontaminasi pada bagian luar kontainer.
- Rekomendasi Reekspor: BAPETEN merekomendasikan pengembalian seluruh kontainer yang terindikasi ke negara asal.
- Pemuatan di Terminal 3: 14 kontainer yang dipastikan terkontaminasi Cs-137 dimuat ke atas kapal untuk dikirim kembali ke negara asal, dengan pengawasan ketat dari petugas Bea Cukai dan BAPETEN.
Temuan Penting:
- 9 Kontainer Terkontaminasi Cs-137: Ditemukan di TPS PT. Dharma Kartika Bhakti.
- Laju Dosis Radiasi Bervariasi: Antara 0,13 hingga 6,53 μSv/jam.
- Tidak Ada Kontaminasi Eksternal: Hasil uji usap menunjukkan permukaan kontainer aman.
Keberhasilan Bea Cukai Tanjung Priok dan BAPETEN dalam menggagalkan masuknya bahan radioaktif berbahaya adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara. Sinergi yang kuat antar instansi pemerintah menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan pengawasan barang berisiko tinggi di era globalisasi ini. Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan Indonesia aman dari ancaman bahan berbahaya.