Jalan Pabean No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara 14310
1500 225 ext 2

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 18-07-2023 04:58:54

Tugas Pokok
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan, memberikan bantuan hukum, dan melaksanakan audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
  4. pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum;
  8. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  10. pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  11. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  12. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  13. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

#beacukai #beacukaimakinbaik