JAKARTA – Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Tanjung Priok menggelar kegiatan Mini Workshop Indonesian Customs and Excise Service Charter (ICE-CSC) Batch I. Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Bidang BKLI ini dilaksanakan di Ruang Rapat CC MITA Lantai Ground, Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, pada Kamis (3/9/2026).
Workshop ini diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta profesionalisme pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan Learning Organization (LO) Bea Cukai Tanjung Priok.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Erli Haryanto hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan pemaparan materi mengenai Standar Penampilan dan Grooming. Pembahasan berfokus pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2013 tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selama kegiatan berlangsung, narasumber memaparkan secara terperinci aturan ketertiban berbusana, mulai dari kelengkapan atribut seragam, standar kerapian rambut, tata cara penggunaan jilbab, batas penggunaan aksesori, hingga aturan rias wajah (makeup) bagi pegawai. Peserta tampak antusias menyimak penjelasan serta sesi diskusi mengenai tata cara penyesuaian standar penampilan saat bertugas di lapangan maupun di ruang pelayanan publik.
Kepala Bidang BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Niko Budhi Darma, menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan berpenampilan sebagai representasi citra institusi. "Guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam memberikan layanan terhadap pengguna jasa, seluruh pejabat dan pegawai juga wajib menjaga integritas serta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," tegasnya.