Lelang Bea dan Cukai Priok
Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) 30 April 2026
Halo Kawan Prima!
Pada kesempatan ini, #beacukaipriok kembali berkolaborasi dengan @kpknl_jakarta2 untuk melaksanakan lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)!
Mari simak informasinya di bawah ini
Open house lelang atas Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) akan dilaksanakan mulai hari Senin s.d. Rabu / 27, 28, 29 April 2026. Lokasinya berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT. Tri Pandu Pelita, Jl. Raya Kebantenan No. 10 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara
Pelaksanaan Lelang akan dimulai pada:
Hari/Tanggal: Kamis / 30 April 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 30 April 2026 Pukul 10.30 (sesuai waktu server)
Alamat Domain: lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta Pusat
Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin ya!
PENTING! Selalu pastikan lelang yang Anda ikuti adalah lelang resmi, dan jangan mudah tertipu oleh oknum yang mengaku menawarkan barang dengan modus “barang sitaan bea cukai”