Jalan Pabean No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara 14310
1500 225 ext 2

Sosialisasi PER-21/BC/2024 : Gali Lebih Dalam Ketentuan MITA Kepabeanan

Di publish pada 15-05-2025 17:37:11

Thumbnail

Jakarta, 15 Mei 2025 – Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan Mitra Utama Kepabeanan di lingkungan Bea Cukai Tanjung Priok.

Acara dibuka dengan sambutan dari Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Yusep Sasmita. Dalam sambutannya, Yusep menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan MITA atas komitmen mereka dalam menjaga kualitas dan ketertiban permohonan layanan selama ini. Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan pemahaman para mitra terhadap ketentuan, persyaratan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi dalam tata laksana MITA Kepabeanan dapat semakin meningkat.

Sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan materi mengenai Anti Korupsi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan, Teguh Pribadi. Setelah itu, materi utama terkait Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan MITA Kepabeanan disampaikan oleh Client Coordinator MITA, Jumiah dan Hesty Yuniasih Pratama.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif, menandakan antusiasme dan keseriusan peserta dalam memahami serta mengimplementasikan ketentuan MITA Kepabeanan yang baru.


Bea Cukai Priok berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan MITA terhadap ketentuan yang berlaku, serta memperkuat sinergi dalam mewujudkan pelayanan kepabeanan yang transparan, efisien, dan berintegritas.



Isikan nama, email dan komentar Anda