Bea Cukai Resmikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Di publish pada 18-12-2024 14:17:44
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Pelabuhan Tanjung Priok berbenah! Implementasi teknologi pemindai peti kemas menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan tata kelola kepabeanan. Alat canggih ini memungkinkan pemeriksaan isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa harus membuka kontainer secara fisik. Hasilnya? Waktu tunggu berkurang, penyelundupan dicegah, dan kegiatan ekspor impor semakin lancar.
Lonjakan Pelanggaran Kepabeanan: Urgensi Pembaruan Sistem
Meskipun data menunjukkan penurunan volume peti kemas impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023, sayangnya terjadi peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran kepabeanan. Berikut rinciannya:
-
Jumlah Peti Kemas:
- Impor 2024: 1.296.779 (turun dari 1.316.322 pada 2023)
- Ekspor 2024: 765.143 (turun dari 1.113.748 pada 2023)
-
Kasus Pelanggaran Kepabeanan (Target Intelijen):
- 2024: 1.849 kasus (1.744 impor, 105 ekspor)
- 2023: 597 kasus
-
Penindakan Pelanggaran Kepabeanan:
- 2024: 2.142 penindakan (2.048 impor, 94 ekspor)
- 2023: 1.005 penindakan
-
Pelanggaran Larangan dan Pembatasan:
- 2024: 1.198 kasus
- 2023: 248 kasus
Peningkatan kasus pelanggaran ini menggarisbawahi perlunya modernisasi sistem pengawasan dan pemeriksaan di pelabuhan, ujar seorang sumber dari Bea Cukai Tanjung Priok.
Manfaat Ganda: Keamanan Negara dan Peningkatan Tata Kelola
Penerapan alat pemindai peti kemas tidak hanya mempercepat proses pemeriksaan, tetapi juga memberikan dampak positif dalam hal keamanan dan tata kelola pelabuhan. Beberapa manfaat utamanya adalah:
- Keamanan Negara: Mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya yang mengancam kedaulatan.
- Perlindungan Kepentingan Nasional: Mengendalikan impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi.
- Stabilitas Ekonomi: Mencegah praktik fraud yang dapat mengganggu perekonomian negara.
- Tata Kelola Pelabuhan: Mendukung good governance dengan mempercepat customs clearance (saat ini 0,3-0,4 dari total dwelling time 2,71).
Distribusi Alat Pemindai di Pelabuhan Tanjung Priok
Mulai Desember 2024, 10 alat pemindai peti kemas telah siap beroperasi di lima lokasi strategis di Pelabuhan Tanjung Priok:
- JICT: 2 alat impor, 1 alat ekspor
- TPS KOJA: 1 alat impor, 1 alat ekspor
- NPCT-MTI: 1 alat impor, 1 alat ekspor
- TER3-MAL: 1 alat impor, 1 alat ekspor (dalam tahap akhir pembangunan)
- Graha Segara: 1 alat impor (beroperasi sejak Juni 2023 untuk jalur merah JICT dan Koja)
Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Pelindo, Karantina, Operator Pelabuhan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN. Diharapkan, implementasi teknologi pemindai peti kemas ini dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di Asia Tenggara. Bagi importir dan eksportir, manfaatnya adalah proses pemeriksaan yang lebih cepat, kepuasan layanan meningkat, dan kepatuhan terhadap regulasi semakin terjamin.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses